gif

SOP Akan Melindungi Organisasi dan Petugas

  • Home
  • Detail berita
images
  • 20 Mei 2021
  • By Administrator

SOP Akan Melindungi Organisasi dan Petugas

Dinas Pendidikan sebagai salah satu OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara  sebagai penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan tentu ada serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan petugas yang berperan dalam kegiatan dimaksud. Dengan sebutan lain adalah sistem yang disusun untuk memudahkan, merapihkan dan menertibkan pekerjaan. Sistem ini berisi urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir, itulah yang disebut SOP. 

Hal tersebut disampaikan Kadisdik Ilyas Sitorus saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama pejabat dan jajaran Disdik Batu Bara serta pemerhati pendidikan dan layanan publik bertempat di Aula Disdik Batu Bara Perupuk Kamis siang, 20 Mei 2021. 

Masih menurut Ilyas, FGD siang ini khusus membahas SOP atau Standar Operasional Prosedur yang merupakan dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran termasuk bagaimana cara melakukan pekerjaan tersebut, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan siapa yang berperan melakukan  kegiatan dimaksud. 

Singkatnya adalah SOP adalah urutan langkah-langkah dalam pelaksanaan pekerjaan. Kesemua ini adalah untuk mendorong Kepatuhan pemerintah daerah khususnya OPD/Dinas dalam menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, tegas Ncekli safaan akrab Kadisdik Batu Bara ini. 

Ilyas juga mengharapkan dukungan dari semua pihak agar layanan ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.  Karena ULA ( Unit Layanan ) ini akan melayani kebutuhan tamu atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang berkaitan dengan pendidikan. Nantinya tamu akan menanti diruang yang telah disiapkan dan pejabat atau petugas yang berkaitan dengan urusan dimaksud akan langsung membantunya. 

Kadisdik menyampaikan bahwa tujuan pembuatan SOP adalah untuk menjelaskan perincian atau standar yang tetap mengenai aktivitas pekerjaan yang berulang - ulang yang diselenggarakan dalam suatu organisasi, sehingga konsistensi dalam kinerja sekaligus sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan tertentu bagi sesama pekerja, dan supervisor/pengawas serta menghindari dan mengurangi konflik, keraguan, duplikasi serta pemborosan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dengan perkataan lain tujuan SOP ini adalah merupakan parameter untuk menilai mutu pelayanan dan lebih menjamin penggunaan tenaga dan sumber daya secara efisien dan efektif. Disamping hal tersebut, SOP akan menjelaskan alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas yang terkait sebagai dokumen yang akan menjelaskan dan bila terjadi suatu kesalahan administratif, SOP ini akan bisa memberikan perlindungan bagi organisasi dan petugas, pungkas Ilyas. 
Sedangkan fungsi SOP adalah memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja, sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan, mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak, mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja dan sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin, tambah Ilyas. 

Dengan demikian SOP akan bermanfaat sebagai penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana dan oleh siapa dan dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan mengganggu kinerja organisasi / instansi pemerintah secara keseluruhan. 

SOP ini juga akan membantu staf menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi pimpinan, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari, sebut Ilyas.  

SOP mempunyai prinsip bahwa penyusunan SOP harus memenuhi prinsip kemudahan, kejelasan, efisiensi, efektivitas, keselarasan, keterukuran, dimanis, berorientasi pada pengguna, kepatuhan hukum, dan kepastian hukum. Oleh karenanya SOPharus konsisten, komitmen, perbaikan yang berkelanjutan, mengikat dan seluruh unsur harus memiliki peran penting serta mengikat dan terdokumentasikan dengan baik, tutur Kadis yang selalu akrab dengan awak media ini. 

Selain Kadisdik Ilyas Sitorus turut hadir Sekretaris Disdik Darwinson Tumanggor, Kabid dilingkungan Disdik tampak Kabid Dikdas Basrah, Kabid GTK Ruslan, Ketua MKKS SMP Tobok S, K3S se Kabupaten Batu Bara, Kasi Kasubbag Disdik, unsur PGRI dan Korwas Solihin, Korwil, Pengawas dan Penilik se Kabupaten Batu Bara serta Perwakilan UPTD TK, SD, SMP